PROFIL

SEJARAH SINGKAT


Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan--selanjutnya disebut Disporaparbud-- Kabupaten Purwakarta dibentuk dengan berdasar pada Peraturan Bupati Nomor 148 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kabupaten Purwakarta sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Disporaparbud sendiri merupakan pecahan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dan Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan, Pos dan Telekomunikasi yang kemudian bermetamorfosa sebagai dinas baru di wilayah Kabupaten Purwakarta. Sekalipun baru dalam tataran birokrasi, dalam tataran praktek dan pengalaman tak ada yang secara signifikan berbeda dengan apa yang sudah dilakukan sebelumnya oleh bidang-bidang dari pecahan kedua dinas tersebut.

Disporaparbud Kabupaten Purwakarta berkedudukan di Jl. Purnawarman Barat No. 2 Kecamatan Sindangkasih, Purwakarta 41112.



VISI

MENJADIKAN KABUPATEN PURWAKARTA SEBAGAI DAERAH TUJUAN WISATA DAN MEWUJUDKAN GENERSASI MUDA YANG TANGGUH, MANDIRI DAN BERBUDAYA, SERTA MEMBENTUK OLAHRAGAWAN YANG BEPRESTASI, INOVATIF SEHAT JASMANI DAN ROHANI.


MISI



1.
MENINGKATKAN KEMANDIRIAN PEMUDA MELALUI PEMBENTUKAN GENERASI MUDA YANG KREATIF, INOVATIF, KOMPETITIF DAN MANDIRI.
2.
MENINGKATKAN OLAHRAGA YANG BERKUALITAS, BERPRESTASI DAN MEMASYARAKAT.
3.
MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DAN SARANA PRASARANA BAIK KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, PARIWISATA MAUPUN KEBUDAYAAN.
4.
MENATA WISATA UNGGULAN KABUPATEN PURWAKARTA YANG BERKARAKTER SESUAI DENGAN KONDISI YANG RAMAH LINGKUNGAN.
5.
MENCIPTAKAN MASYARAKAT YANG CINTA AKAN BUDAYA DAERAH DAN BENDA-BENDA SEJARAH.
6.
MENINGKATKAN KINERJA APARATUR PEMERINTAH DAN E-GOVERNMENT

TUGAS DAN FUNGSI


Sebagaiamana tertuang dalam Peraturan Bupati Purwakarta No. 148 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Disporaparbud mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah (Pasal 63).


Selain itu, Disporaparbud pun menyelenggarakan fungsinya sebagai:




1.
perumusan kebijakan, program dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan, olahraga, pariwisata, dan kebudayaan;
2.
pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan, olahraga, pariwisata dan kebudayaan;
3.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan, olahraga, pariwisata dan kebudayaan;
4.
pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan, olahraga, pariwisata dan kebudayaan; dan
5.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


STRUKTUR ORGANISASI


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini